Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

misalnya ada penghasilan tidak teratur dari suami, dan mau hitung angsuran pph 25 dalam lampiran sendiri, apakah formatnya sama seperti lampiran PH-MT?


Jawaban

di lampiran PER-19/PJ/2014 penghasilan tidak teratur dikeluarkan dari penghasilan yang digunakan untuk menghitung angsuran PPh 25 th berjalan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C X O H
C C P W W