PKP bertransaksi dengan Instansi Pemerintah. ada beberapa sekolah yang tidak memberikan bukti pajak dengan beberapa alasan seperti kesibukan kerjanya masing-masing sehingga bukti pajak tidak saya terima sehingga sayang tidak bisa melaporkan bukti pajak tersebut , apakah ada solusi dalam permasalahan tersebut agar saya bisa menecek pajak yang sudah di bayarkan untuk di laporkan. yang di maksud adalah pajak ppn. izin tanya mas/mba, ini dijelasin sesuai PMK-231 yg tentang Pemungutan PPN atau PPN da
Jelaskan sesuai PMK 231/2019 dan PER 29/2015. Bukti pemungutan dari IP, berupa SSP, merupakan salah satu lampiran dalam SPT Masa PPN si PKP. Hal ini dijelaskan dalam Lamp PER 29/2015 di bagian petunjuk pengisian SPT PPN. Lembar ke-3 SSP yang diterima dari para Pemungut PPN atas penyerahan kepada Pemungut PPN, wajib dilampirkan oleh PKP yg melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemungut PPN dalam hal SSP telah diterima oleh PKP. PKP silakan minta ke pihak IP bukti pungut tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA