PT.A dan PT.C sama sama di kawasan bebas, PT.C menyewakan tongkang ke PT.A , A menyewakan kembali ke PT.B di TLDDP dan penyerahannya dilakan luar KB
pmk 173 2021 pasal 28 ayat 8 pas keluar jasanya itu gak ada pungutan PPN karena memang bukan PKP yang nyerahin jasa
MUHAMMAD INDRA PRASETYO