kalau kami menerbitkan FPK atas pemakaian sendiri, apakah kami juga bisa mengkreditkan FPM-nya (B2)? Atau malah tdk bisa dikreditkan ya (B3)? Transaksinya adalah mengambil produk sendiri untuk diberikan ke customer sebagai souvenir.
Ini jatuhnya pemberian cuma2 mungkin ya? Soalnya kalo liat definisi di penjelasan pasal 1A UU PPN, mendekatinya kesitu: Yang dimaksud dengan “pemberian cuma-cuma” adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Kalau pemakaian sendiri itu untuk kepentingan pengusaha sendiri/pengurus/karyawan. Pastikan aja dulu sebenernya yg mana kondisinya. Jika pemberian
NEYLA AFIDA