Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

1. perusahaan C Ltd diluar negeri mengirim material ke PT A di indonesia untuk proses maklon menjadi insole sepatu 2. Stelah PT A selesai proses maklon barang tersebut tidak langsung dikirim ke luar negeri tapi diminta dikirim ke PT B di dalam negeri untuk diproses mrnjadi sepatu, barulah barang tersebut di export ke luar negeri 3. Atas kondisi tersebut apakah PT A bisa tetap mendapat PPN 0% karena jasa maklonnya tetap ditagihkan ke PT C di luarnegeri


Jawaban

Pasal 5 angka 1 PMK 32/2019 1. Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. spesifikasi dan bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi disediakan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; b. bahan baku dan/ atau bahan setengah jadi sebagaimana dimaksud dalam huruf a akan diproses untuk menghasilkan Barang Kena Pajak; c. kepemilikan atas Barang Kena Pajak yang dihasilkan berada pada Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak; dan d. pengusaha jasa

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y W T S
E G J M M