PT A diakuisisi oleh PT B, PT A perusahaan terteutup. apa aspek pajaknya disini?
jika ada penghasilan, maka kembalikan ke pasal 4 ayat 1 UU PPh, silaporkan di SPT Tahunan pihak penerima penghasilan. pnjualan sahm perusahaan tertutup tidak ada pph potputnya. pihak PT B harusn melaporkan harta baru perolehannya ke dalam SPT TAahunannya.
ANGGEL LIZA KUSMIA