saat akan membuat bupot terkait dividen, kode tidak muncul
Jawaban
dividen diterima oleh OP atau badan DN? dividen OP sekarang dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan di NKRI. pemberi dividen tidak perlu memotong dan membuat bupot
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.