Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

di UU HPP PPN pasal 9(8) c dihapus, berarti dalam hal ini apakah seluruh FP atas perolehan dan pemeliharaan bermotor bisa dikreditkan ya pak? selama berhubungan langsung dgn kegiatan usaha, tanpa melihat jenis nya sedan atau apa?


Jawaban

Di Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN (lama), atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan atau station wagon, PM nya tidak dapat dikreditkan. Kemudian kalusul tsb dihapus di UU HPP, sehingga PM atas perolehan dan pemeliharaan sedan atau station wagon menjadi bisa dikreditkan. Ketentuan PPN di UU HPP ini baru berlaku mulai 1 April 2022

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S F Z X S
G Z᠎ G Q C