di UU HPP PPN pasal 9(8) c dihapus, berarti dalam hal ini apakah seluruh FP atas perolehan dan pemeliharaan bermotor bisa dikreditkan ya pak? selama berhubungan langsung dgn kegiatan usaha, tanpa melihat jenis nya sedan atau apa?
Di Pasal 9 ayat 8 huruf c UU PPN (lama), atas perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan atau station wagon, PM nya tidak dapat dikreditkan. Kemudian kalusul tsb dihapus di UU HPP, sehingga PM atas perolehan dan pemeliharaan sedan atau station wagon menjadi bisa dikreditkan. Ketentuan PPN di UU HPP ini baru berlaku mulai 1 April 2022
FRISKA SALSABILA