Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait dengan perubahan tarif sanksi administrasi Banding yang berubah dari sebelumnya diatur dalam UU KUP sebesar 100% dan sekarang karena ada perubahan dari UU HPP menjadi 60%. Jika banding di submit pada awal tahun 2021 sedangkan putusan nantinya akan terbit di tahun 2022, untuk tarif sanksi administrasi menggunakan UU KUP atau UU HPP?


Jawaban

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. kalo dilihat dari ini berarti kan ada putusan bandingnya dulu Nah putusan bandingnya ini kan setelah uu hpp berlaku Jadi mengikuti ketentuan uu hpp harusnya

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ V P U F
P S G X A