Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau kita pakai jasa Freight Forwading luar negeri, itu perhitungan pajaknya dari nilai total keseluruhan invoice atau atas total handling aja? Misal dlm invoice Ocean Freigh 3jt Handling 500rb Itu pakai total semua atau handling saja ya? mas/mbak ini dpp nya betul total semua ph brutonya kan ya?


Jawaban

bisa dijelaskan pengertian penggantian sesuai Pasal 1 angka 19 UU PPN yaa. Yaitu nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F P V᠎ X᠎ D
V K C G​ S