Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

https://twitter.com/Johan64101744/status/1496774828925198340 Penyerahan Natura berupa bkp, diserahkan pkp, ats natura bkp tersebut sudah masuk objek 21, namun apakah ats natura bkp tersebut yang di beli perusahaan untuk dibagikan ke karyawan , bole dikreditkan ppn? Makasih


Jawaban

Apakah yg ditanyakan PM atas pembelian BKP oleh Perusahaan yg kemudian BKP tsb diberikan ke karyawan boleh dikreditkan/tidak ? Jika Iya . Untuk bisa dikreditkan atau tidaknya kembali ke pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU Cika . Jika PM tsb masuk salah satu kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika maka tidak dapat dikreditkan, jika tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika maka dapat dikreditkan.

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N D X O V
U M B G D