Yang berhak memanfaatkan PPh 22 DTP apa saja ya min? jika kita menjual barang terkait covid ke RS swasta apakah tetap dapat memanfaatkan PPh 22 DTP? mas, mbak, ini kalau mau aku konfirmasi pakai PMK-226 2021 di PMK itu harus industri farmasi atau gimana ya?
bisa dijawab dgn memastikan lagi, apakah maksud WP fasilitas pembebasan pph 22 sesuai pmk 226/2021? jika iya, bisa dijelaskan bahwa salah satu fasilitas pembebasan dari pemungutan pph pasal 22 adalah atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh pihak ketiga kepada Pihak Tertentu. Pastikan apakah lawan transaksi (RS swasta masuk ke pengertian pihak tertentu atau tidak). lebih lengkap bisa diarahkan sesuai pasal 6 dan pasal 7.
FIDHIA RETNO SAFITRI