Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon bantuannya mas/mbak https://twitter.com/salsabilanibras/status/1497066869773434881 Berkaitan kembali dengan PMK 173/2021, saya melihat bahwa ada syarat agar PPN tidak dipungut yaitu menyerahkan PPJB. Jika misalkan PPN ini terpusat di kantor pusat Jakarta, apakah kantor cabang yg di BATAM harus tetap menyerahkan PPJB juga? Mohon penjelasannya. Terimakasih


Jawaban

Batam itu KPBPB, jadi tidak bisa PPN nya dipusatkan. Sesuai PMK 173/2021, Jika ingin mendapat fasilitas, pengusaha di Batam (dalam hal ini “cabang”) harus membuat PPBJ.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M L H I
D K P M A