kalau seandainya bulan ini (Januari 2021),kita tidak sengaja menguplod semua data faktur pajak dari prepopulated data, tapi sebenarnya, ada beberapa faktur pajaknya blm kita terima fisiknya.Atas faktur pajak masukan yg terlanjur diupload ini apakah dapat kita ubah statusnya menjadi “Tidak dapat dikreditkan” pada masa Januari 2022? Dengan demikian, jumlah FP masukan di SPT akan sesuai dengan dokumen FP yg sudah kita terima.Namun jika di bulan Februari/ Maret kita terima FP fisiknya, apakah kita d
bisa mas
ELLY KUSUMAWARDANI