Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba memastikan untuk PPN DTP sesuai PMK-26/2021, FP yang sudah ada CAP sesuai PMK dan dilaporkan dalam SPT masa PPN nya itu diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP, berarti ga ada laporan realisasi tersendiri kan ya?


Jawaban

betul mba, ga perlu laporan realisasi tersendiri lagi

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M᠎ X K U Y
Y H N I M