“y mau pembetulan ppn masa 03.2021. ada fp yg mau dibatalkan. misal fp no. 22 mau dibatalkan tapi ke klik no 21. dan status sdh jadi batal. apa bisa dikembalikan jd status normal? https://twitter.com/OyenPompom/status/1496790019016519682”
fp yg dibatalkan (sengaja atau tidak) dan sudah berganti status menjadi batal tidak bisa dikembalikan ke status normal. karena adanya unsur ketidaksengajaan ini, dicoba konsultasi ke kpp untuk alternatif lain.
LUQMAN RAMADHAN