apabila ada seorang suami wpdn memiliki istri wpln, nah istrinya punya harta berupa penyertaan saham di pt dalam negeri, apakah penyertaan saham tersebut harus dimasukkan ke spt suami?
Jika NPWP-nya gabung dengan suami, maka tetap dimasukkan ke SPT suami.
FITRI SETYANING PRATIWI