#37Q: terkait pp 9 2022, jika terjadi kontak sebelum peraturan tsb di undangkan, dn terjadi pembayaraan termin apakah dapat menggunakan tarif baru tsb?
Jawaban
menggunakan PP 9/2022 jika pembayaran nya setelah PP 9/2022 berlaku.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.