Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kami (suami & istri) merupakan pekerja yg bergadung dengan instansi (suami. Ojek Online & istri. Pengajar). 1. Apakah kami tetap wajib lapor pajak tahunan ? 2. Kami lapor sebagai apa ya ? (PH / Lainnya ) 3. Ada penetapan wajib pajak non efektif. Maksudnya bagaimana ya ? Apakah kami menjadi WP non Efektik karena penghasilan kita di bawah rata3 WP ?


Jawaban

1. punya npwp dan penghasilan, wajib lapor SPT Tahunan. 2. Jika NPWP gabung, maka SPT Tahunan dilapor suami, ph istri dari 1 pemberi kerja masuk ke ph final. Jika punya NPWP masing2, maka jika tidak PH atau HB, maka dianggap Memilih Terpisah (MT). lapor SPT Tahunan sendiri2, nanti akan ada pengisian di lampiran penghitungan PH-MT. SPT Tahunan Suami, ptkp K/jumlah tanggungan. SPT Tahunan istri TK/0. Selengkapnya terkait petunjuk pengisian SPT Tahunan OP, ada di lampiran PER 19/2014. 3. NE

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I U R K N
V X W O X