PPS. Jika harta tersebut masaih ada sampai sekarang, apakah saya harus mencantumkan di SPT Tahunan 2021 atau 2022 sesuai tanggal ikut PPS?
nanti harta tsb akan dilaporkan sbg harta baru di SPT Tahunan 2022, sesuai ketentuan di PMK 196/2021.
ANGGEL LIZA KUSMIA