Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPS. Jika harta tersebut masaih ada sampai sekarang, apakah saya harus mencantumkan di SPT Tahunan 2021 atau 2022 sesuai tanggal ikut PPS?


Jawaban

nanti harta tsb akan dilaporkan sbg harta baru di SPT Tahunan 2022, sesuai ketentuan di PMK 196/2021.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W X T J
L O D W I