Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mendapat bukti potong pph pasal 23 dari klien atas Invoice bulan Desember 2020 adalah tanggal 6 Januari 2021. Apakah atas bukti potong tersebut dapat kami kreditkan pada tahun pajak 2021 sesuai dengan tanggal bukti potongnya?


Jawaban

di bukpot tertera pemotongan untuk masa desember 2020. silahkan digunakan untuk kredit pajak di spt tahun 2020.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X Z E M X
G T T J A