Saya mendapat bukti potong pph pasal 23 dari klien atas Invoice bulan Desember 2020 adalah tanggal 6 Januari 2021. Apakah atas bukti potong tersebut dapat kami kreditkan pada tahun pajak 2021 sesuai dengan tanggal bukti potongnya?
di bukpot tertera pemotongan untuk masa desember 2020. silahkan digunakan untuk kredit pajak di spt tahun 2020.
EVARISTA ANGELINA LINGGA