jika saya tenaga ahli bukan pegawai yang mendapat bukti potong 1721 VI di mana DPP yang digunakan 50% dari penghasilan bruto. Pengisian atas penghasilan tersebut pada lampiran 1770-I bagian C bagaimana ya? apakah menggunakan nilai DPP atau penghasilan bruto?
Untuk di spt tahunannya nanti diinput penghasilan neto yaa, setelah dikali 50%
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING