Jika ada traksaksi dengan Vendor jasa konstruksi dimana Sesuai kualifikasi, vendor tersebut termasuk kualifikasi menengah. Apabila LPJK vendor tersebut expried di tahun 2022, maka pihak pemotong perlu untuk melakukan pemotongan berapa persen? Mohon penjelasannya. Dan juga dari info dan surat yang dikeluarkan kementrian PUPR, bagi Jasa Konstruksi yang LPJK expried 31 des 2021 dan Saat ini Sedang melakukan perpajangan diayatakan masih berlaku sampai dengan 31 Juli 2022.
Kualifikasi Usaha Jaskon ditentukan oleh LPJK. DJP tidak mengatur terkait itu. Jika PUPR menginfokan bahwa kualifikasi usaha tsb masih berlaku hingga Juli 2022, maka seharusnya WP masih bisa pakai. Dan tidak ada dokumen pembuktian khusus yg diatur oleh DJP. Tapi untuk jaga2, silakan sediakan dokumen pembuktian dari PUPR tsb. Terkait tarif, silakan arahkan WP untuk merujuk ke PP terbaru, yg mengubah PP 51/2008 mba, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 TAHUN 2022, berlaku mulai 21 Feb 2022.
ANGGEL LIZA KUSMIA