Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau pembayaran pph jakon sebelum pp 9, masih bisa buat bukpot skrg setelah pp 9 berlaku kah?


Jawaban

bisa bisa saja, yg penting masa pemotongannya sesuaikan dengan kondisi sebenarnya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I A D I Z
M F C P R