Sebaiknya digali dulu bang. Hasil bumi tsb berupa apa? Hanya berupa sayuran? Sayuran apa saja? Apakah hasil bumi tsb masuk ke dalam “barang hasil pertanian tertentu” yg diatur khusus di dalam lamp PMK 89/2020? Jika hasil bumi tsb merupakan “barang hasil pertanian tertentu”, maka PKP penjual dapat menggunakan Nilai Lain untuk DPP PPN nya (ini pilihan). Selengkapnya bisa dilihat di PMK 89/PMK.010/2020 Tentang Nilai Lain Sebagai DPP atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
ANGGEL LIZA KUSMIA