PMK 32 tahun 2019, kalo ga memenuhi pasal 3, maka tetep ekspor atau penyerahan dn? input diefakturnya gmn
Pasal 6 ayat 2 dan 3 (2) Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. efaktur 01, npwp 00000000
TI APRI NADILLA S. PANE