#13Q maaf mau bertanya mengenai aturan invoice reimbursment apabila kami sebagai penerima jasa, memakai jasa PT B sebagai FF, danb PTC sebagai shipping line PT B menagihkan kembali tagihan PT C dengan ditambah PPN apakah tagihan tsb dipotong pph 23 juga? mengingat uang yg ditagihkan kekami oleh PT B hanya sebesar tagihan PT C saja mohon penjelasannya
#13A: pembayaran kepada penyedia Jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga (Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK-141/PMK.03/2015)
INTAN NUZULAN