Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalo wp op setor sendiri pph final atas sewa bangunan, itu harus pake ebupot unifikasi ya berarti?


Jawaban

Pasal 1 ayat 7 PER 24/2021: “SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yg digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh…” PPh final persewaan tanah bangunan setor sendiri memang termasuk ke dalam Form DOSS ebuni. Akan tetapi, yg wajib pakai ebuni adalah pemotong/pemungut PPh, sesuai PER 24/2021. Sedangkan OP umumnya bukan pemotong, sehingga tidak termasuk yg wajib menggunakan ebuni, dan seharusnya masih bisa menggunakan eSPT 4 ayat 2.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K O W B Y
T W I D Z