zin bertanya mas/mbak. Ttd kontrak sebelum PP9 2022 diundangkan tp pembayaran nya setelah PP9 2022 diundangkan, karena didalam konstruksi tagihan dilakukan berdasarkan by progres pekerjaan, itu bagaimana?
sesuai pasal II angka 1 huruf b untuk pembayaran kontrak/ bagian dr kontrak sejak berlakunya pp ini maka dilaksanakan sesuai pp 9/2022 ya.
FIDHIA RETNO SAFITRI