WP mau ikut PPS kebijakan 2 untuk harta perolehan sebelum tahun 2020. Tapi ada harta perolehan tahun 2015 yang sudah diikutkan TA tetapi lupadilaporkan di SPT tahun 2020, bagaimana?
Karena WP mau ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan yang disampaiakn sejak UU HPP berlaku dianggap tidak disampaikan, silahkan dikonfirmasi ke KPP,
EMITA IKA IMANIAR