Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait Restitusi Pajak Pendahuluan Pasal 17 C KUP, 17 D KUP, dan 9 Ayat 4 C. sesuai dengan PMK 209/2021apakah 17 D KUP perlu surat ketetapan PKP Beresiko rendah ? jika ya utk pengajuannya prosedurnya spt apa?


Jawaban

tidak perlu

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V X J S
G D S F N