Jasa konstruksi, dia dipotong 2% harusnya 3%, atas kekurangannya bisa disetor sendiri
Pasal 6 ayat 1 PP 51 TAHUN 2008 Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa.
TI APRI NADILLA S. PANE