untuk pengisian harta di spt tahunan. Kalo misalnya WP beli rumah secara kredit, apakah bunga yang dibayarkan dapat menjadi penambah nilai harta? Dan juga kalo ada renovasi, apakah menambah nilai? Kalo di petunjuk pengisian SPT kan hanya disebutkan harga perolehan, apakah hanya nilai awalnya aja atau bagaimana ya?
Pasal 10 UU PPh, Harga perolehan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi Hubungan Istimewa, adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima
AHMAD ALI MURTADHO