mas mba izin, perusahaan media ada transaksi dengan INstansi Pemerintah terkait JKP mengenai penyediaan media, apakah benar dikenakan PPN, kmd instansi tsb meminta perusahaan untuk membuatkan billing atas pembayaran ppn tsb. Kemudian billing tsb akan dibayarkan oleh instansi pemerintah terkait. apakah bnr mas mba? terimkasih
nilainya di atas 100 juta, jadi sesuai pedoman pasal 16 PMK 231/PMK.03/2019
RIZKI SAFARI