Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Wp penjual pulsa tk III, non PKP, ingin mengkreditkan FP masukannya bisa? kalau jd PKP gmna?


Jawaban

non PKP ga bisa kreditik FP masukan dan gada kewajiban SPT PPN. jika ingin jd PKP, tk III juga tidak ada pemungutan PPN atas penjualan pulsanya .

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E᠎ Y T A
F W V R D