Kami mau bertanya terkait perubahan di HPP mengenai cadangan kira-kira kapan PMK akan terbit? Atau jika sdh ada draftnya apakah kami bisa dapat? Bagaimana perlakuan perbedaan awal antara fiscal vs PSAK? Yg disamakan itu posisi mutasi tahun berjalan saja atau dari perhitungan YTD balance sheet position. Misalnya YTD fiscal 100M, neraca sesuai PSAK 90M perbedaan 10M ini bagaimana? Kalau sekaligus menjadi koreksi positif akan memberatkan bank. Jika posisi terbalik bagaimana? Cadangan fiscal 90m, Ne
apakah yang dimaksud adalah pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1c? Jika iya, sesuai Pasal 32C huruf o UU HPP cluster PPh akan diatur lebih lanjut dengan PP. PPnya belum ada, ditunggu aja
SIGIT RAHARJO