PT kami terbitkan Invoice lebih dr 100. Pertanyaan : 1. Apakah bea materai bisa dibiayakan kpd pihak lwn transaksi? 2. Apakah bisa bea meterai dilunasi dgn cara pemeteraian kemudian? 3. Jika poin 2 bisa, prosedur bagaimana?
objek bea meterai sesuai pasal 3, pihak yang terutang siapa aja sesuai pasal 9 dan pemeteraian kemudian sesuai pasal 17 UU 10/2020 Tambahan: prosedur pemeteraian kemudian, ada di PMK-134/2021 mulai pasal 18
AHMAD ALI MURTADHO