Terkait Perubahan Tarif PPN dari 10% ke 11% apabila transaksi returnya terjadi ketika terjadi bulan april 2022, apakah tetap menggunakan tarif lama atau baru?
harusnya tetap pake tarif yang lama, karena retur disini tidak ada pengenaan PPN kembali, tetap mengacu ke dokumen yang diretur yaitu FP. tapi belum ada aturan turunan UU HPP yang mengatur hal tersebut, penegasan saja ke KPP
FERY DWI FEBRIANTO