Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Terkait Perubahan Tarif PPN dari 10% ke 11% apabila transaksi returnya terjadi ketika terjadi bulan april 2022, apakah tetap menggunakan tarif lama atau baru?


Jawaban

harusnya tetap pake tarif yang lama, karena retur disini tidak ada pengenaan PPN kembali, tetap mengacu ke dokumen yang diretur yaitu FP. tapi belum ada aturan turunan UU HPP yang mengatur hal tersebut, penegasan saja ke KPP

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M T G A N
Y X U D U