spt masa des LB 100. dibetulkan menjadi lebih besar 150. tetapi di spt pembetulan bagian II.E tidak di isi 0, apakah dimasa januari WP bisa mengakui LB pada masa pajak sebelumnya di LB pembetulan SPT?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.