Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menanyakan pembetulan SPT Masa PPh 23 tahun 2017 apakah manual di TPT/kurir atau bisa melalui e-bupot?


Jawaban

boleh ditambah dasar hukum pasal 13 per 4 th 2017 » ketentuan untuk pembetulan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 untuk Masa Pajak sebelum Pemotong Pajak ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, tetap mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/ atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/ Pemungutannya.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K V L H
C N K B S