kalau hartanya itu berkurang. Misal 500 juta di 2015 wp udah lapor kebijakan 1 trus di tahun 2020 harta itu jadi 200 juta, apakah atas 200jt itu ikut kebijakan 2?
Jawaban
tidak perlu karena sudah dilaporkan semua di kebijakan 1
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.