kalau misal PT A sbg jasa perantara, mengekspor (buat PEB) ke perusahaan Luar Negeri, apakah bisa pendapatan yg diakui PT A hanya atas jasa perantaranya saja? karena barang tersebut merupakan titipan dari Perusahaan LN
Coba digali dulu ya, untuk kronologi/mekanisme transaksinya (baik barang maupun pendapatannya) seperti apa dan penjual pembelinya siapa.
SRI HARIMURTI