Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila mempunyai aset berupa asuransi maka dilaporkan ke SPT nilainya pada premi atau nilai apa ya? mohon petunjuk dan dasar hukum.


Jawaban

aset berupa asuransi ini maksudnya unit link ya mas? Untuk asuransi unitlink, dilaporkan dibagian daftar harta atas investasi unitlinknya saja. Untuk tata cara pelaporan nilai unitlink, silahkan ikuti ketentuan yang ada di FAQ ini, yaitu sebesar saldo unitlink tersisa dikalikan dengan harga perolehan.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M F​ E᠎ J E
H S᠎ F G Q