mas mba izin, mengenai ppn dn..misalnya pada masa januari saya setor 10.000 tetapi ternyata ada revisi pajak keluaran dan jadinya lebih bayar 1.000 dan saat mau lapor di web efaktur yang terposting ternyata 9.000 jadi apakah lebih bayar 1.000 ini bisa di konpensasikan ?
kalau lebih setor, diinputkan di bagian IIb PPN disetor dimuka ya mba biar terbaca LB di aplikasinya dan bisa kompensasikan LBnya.
SRI HARIMURTI