Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pm sebelum pkp des. aktivasi feb.bisa dikreditkan?


Jawaban

dijelaskan sesuai pmk 18/2021 psl 65. jika sebelum des wp memang belum wajib untuk dikukuhkan pkp, maka atas pm yang diterima sebelum dikukuhkan pkp, wp tidak bisa mengkreditkannya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W D V I
K᠎ V E M C