https://twitter.com/gowithdflo/status/1496693626579353608 ini dijawab seperti apa ya, mas/mba?
Jika bukan merupakan objek pajak maka tidak dilakukan pemotongan PPh. Untuk pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor adalah termasuk pengertian dividen. Namun perlu dilihat juga pasal 24 PMK 18/2021 bahwa Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum pemegang saham; atau b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan
ELLY KUSUMAWARDANI