@kring_pajak min mau tanya soal natura terkait dengan uu hpp jika pph 21 ditanggung perusahaan, 1. apakah tanggungan pph tersebut dapat di biayakan? 2. untuk natura pemberian fasilitas ke pegawai yang menjadi objek 21, apakah ppn ats pemberian natura tersebut dapat di digunakan? https://twitter.com/Johan64101744/status/1496717872558927872
Jawaban
1. Pph tidak dapat diabiayakan ( pasal 9 uu pph) 2. Tergantung natura yg diserahkan apa mba. Apakah BKP/JKP? Dan apakah yg menyerahkan sudah PKP?
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
DH
Rekomendasi Jawaban
Telepon
Twitter
Live Chat
Email
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>