terkait pelaporan investasi yang bentuk investasinya berubah, untuk batas cut off nya berarti per 31 desember atau mengikuti tanggal pelaporan spt? mengingat pada peraturan tertulis bahwa investasi paling lambat 3 bulan stlh berakhirnya tahun pajak apabila investasi paling terakhir saja yang dilaporkan, maka untuk tanggal investasi yang saya isikan itu meruapakan tanggal investasi saya yang paling pertama atau tanggal investasi perpindahan aset yg paling terakhir?
di aturan tidak dijelaskan lebnih lanjut, konfirmasi KPP
FERY DWI FEBRIANTO