bgini saya kmrin lapor pph 4 ayat 2 atas sewa bangunnan saya pilih pph yg d potong sediri dan sdh d laporkan apakah itu bisa saya hapus? kemudian di ganti ke pph final? mohon bantuannya mas/mbak
Wp terlanjur lapor dengan memilih setor sendiri untuk pph final sewa tanah bangunan. padahal seharusnya mekanisme pemotongan. silahkan lakukan pembetulan spt masa tsb.
EVARISTA ANGELINA LINGGA