Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bgini saya kmrin lapor pph 4 ayat 2 atas sewa bangunnan saya pilih pph yg d potong sediri dan sdh d laporkan apakah itu bisa saya hapus? kemudian di ganti ke pph final? mohon bantuannya mas/mbak


Jawaban

Wp terlanjur lapor dengan memilih setor sendiri untuk pph final sewa tanah bangunan. padahal seharusnya mekanisme pemotongan. silahkan lakukan pembetulan spt masa tsb.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N W S R K
T N W Q Z