Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo jual aset sedan, kan tidak dikenakan PPN Pasal 16D. Apakah tetap dibuatkan faktur?


Jawaban

Karena tidak termasuk 16D, maka tidak terutang PPN. Tidak perlu dibuatkan faktur. Tapi diisi di induk bagian I huruf B

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D F E P​ F
P Y᠎ N N D